Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit lebih dari 300.000 Debitur Terdampak Covid-19
Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:50 WIB
JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terimbas pandemi virus Corona. Bank Mandiri menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 dengan mengacu pada ketentuan No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
(Baca Juga: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, sesuai mandat Peraturan OJK tersebut yang dipertegas dengas surat OJK tanggal 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
"Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19," kata Rully di Jakarta, kemarin.
(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar)
Dia menambahkan, saat ini Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik di jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang masing-masing berada di kisaran 170% dan 112%.
"Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85% memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
Hingga akhir April 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak Covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM dimana sebagian besar menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
(Baca Juga: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, sesuai mandat Peraturan OJK tersebut yang dipertegas dengas surat OJK tanggal 27 Mei 2020, Bank Mandiri telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
"Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19," kata Rully di Jakarta, kemarin.
(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar)
Dia menambahkan, saat ini Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik di jangka pendek maupun jangka panjang, antara lain ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang masing-masing berada di kisaran 170% dan 112%.
"Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85% memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
(fai)
tulis komentar anda