Merger Pelindo Jadi Solusi Persoalan Industri Kepelabuhan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:39 WIB
MAKASSAR - Realisasi integrasi atau merger PT Pelindo I hingga IV dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 mendatang. Merger tersebut dinilai memberikan banyak keuntungan, sekaligus menjadi solusi atas masalah-masalah yang dihadapi industri kepelabuhanan di Indonesia.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) , Prasetyadi menguraikan, industri pelabuhan di Indonesia selama ini menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya operasional dan infrastruktur pelabuhan yang kurang optimal, tingginya waktu tunggu, konektivitas yang kurang merata, sehingga biaya logistik kurang efisien.
Baca Juga: Pelindo
"Yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah pusat, memutuskan integrasi Pelindo . Integrasi ini rencananya 1 Oktober dan saat ini sedang dalam tahap persiapan. Ini juga salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan layanan kepelabuhanan," kata Prasetyadi, Kamis (26/8).
Baca Juga: Pelindo
"Kalau Pelindo II saja, urutan ke-22 di dunia. Kalau gabung, masuk 10 besar dunia, itu akan menjadi strategis bagi Indonesia," kata Prasetyadi.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) , Prasetyadi menguraikan, industri pelabuhan di Indonesia selama ini menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya operasional dan infrastruktur pelabuhan yang kurang optimal, tingginya waktu tunggu, konektivitas yang kurang merata, sehingga biaya logistik kurang efisien.
Baca Juga: Pelindo
"Yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah pusat, memutuskan integrasi Pelindo . Integrasi ini rencananya 1 Oktober dan saat ini sedang dalam tahap persiapan. Ini juga salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan layanan kepelabuhanan," kata Prasetyadi, Kamis (26/8).
Baca Juga: Pelindo
"Kalau Pelindo II saja, urutan ke-22 di dunia. Kalau gabung, masuk 10 besar dunia, itu akan menjadi strategis bagi Indonesia," kata Prasetyadi.
Lihat Juga: ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
(luq)
tulis komentar anda