PT Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:36 WIB
PT Angkasa Pura II (Persero) telah merumuskan protokol guna mengantisipasi tatanan new normal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) merumuskan protokol guna mengantisipasi new normal di tengah pandemi global Covid-19. Protokol tersebut mengacu berdasarkan panduan dari Kementerian BUMN, diterapkan pada SDM mengenai cara kerja serta jangkauan eksternal meliputi pelanggan (penumpang pesawat, maskapai, pemasok, mitra serta stakeholder lain di bandar udara kelolaan AP II.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol itu diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi Covid-19. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan transportasi paling efektif untuk menjangkau pulau-pulau ini adalah dengan pesawat," ujarnya di Jakarta, Jumat malam (29/5/2020).

Muhammad Awaluddin mengatakan guna mencapai resilient operation, perseroan misalnya menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan norma bekerja.

“Di dalam prosedur baru terdapat dua pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO), dan bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif,” katanya. Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.



(Baca Juga: New Normal Industri Penerbangan, Cek Dokumen Keberangkatan Lewat Digitalisasi)

Sementara itu, penerapan resilient operation di bandara-bandara PT Angkasa Pura II misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II. Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Salah satu ketentuan di dalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.

Di pedoman tersebut terdapat ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan. Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More