PT Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:36 WIB
“Di dalam prosedur baru terdapat dua pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO), dan bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA) yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif,” katanya. Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.

(Baca Juga: New Normal Industri Penerbangan, Cek Dokumen Keberangkatan Lewat Digitalisasi)

Sementara itu, penerapan resilient operation di bandara-bandara PT Angkasa Pura II misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II. Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Salah satu ketentuan di dalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.

Di pedoman tersebut terdapat ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan. Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!