Lama-lama Cari BBM Premium Bakal Susah, Sinyal Akan Dihapus?

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 19:12 WIB
Outlet penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ke depannya bakal dikurangi secara bertahap. Seiring hal itu edukasi penggunaan BBM ramah lingkungan semakin gencar. Foto/Dok
JAKARTA - Outlet penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis premium ke depannya bakal dikurangi secara bertahap. Seiring hal itu edukasi penggunaan BBM ramah lingkungan semakin gencar di tengah tren rendahnya konsumsi premium pada tahun 2021.

"Sesuai dengan program langit biru Pertamina, outlet penjualan premium mulai dikurangi pelan-pelan, terutama pada saat pandemi, dimana crude jatuh, substitusi dengan Pertalite," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.



Arifin mengatakan, semua negara mulai meninggalkan penggunaan premium yang beroktan rendah. Tercatat, hanya ada empat negara di dunia yang sampai saat ini masih mengonsumsi premium dengan nilai oktan (RON) 88.



Dari empat negara tersebut, Indonesia menjadi salah satunya, ia pun mendorong agar Indonesia dapat meninggalkan Premium.

"Masih ada empat negara di dunia masih menggunakan Premium. Kita tertinggal dari Vietnam yang sudah Euro 4 dan akan masuk ke Euro 5. Kita masih Euro 2," jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, tujuan peralihan ini untuk meningkatkan kualitas BBM dan menekan emisi gas. Terkait hal ini, Menteri ESDM meminta dukungan dari masyarakat.

"Dalam jangka panjang, memperhatikan perkembangan teknologi kendaraan yang menuntut kualitas BBM lebih baik, maka kami harap akan ada shifting konsumsi ke lebih baik yakni Pertamax. Dalam hal ini, kami mohon dukungan bagaimana bisa merespons ini dengan baik," tambahnya.



Catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serapan premium selama Januari sampai Juli 2021 tergolong rendah. Selama Januari-Juli 2021, konsumsi BBM Premium baru mencapai 2,71 juta kilo liter (KL) atau hanya 27,18% dari kuota tahun ini sebesar 10 juta KL.

Sebagai informasi, BBM jenis premium termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Penjualan premium di Indonesia saat ini hanya dilakukan oleh Pertamina berdasarkan penugasan pemerintah.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More