Ada Larangan Mudik, Penumpang Garuda Boleh Ubah Jadwal
Selasa, 21 April 2020 - 14:56 WIB
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) mengubah kebijakan operasionalnya menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik tahun ini. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra akan mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal dan penggantian rute untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (terkecuali Timur Tengah) termasuk penerbangan code-share dengan syarat dan ketentuan.
"Penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule) atau perubahan rute penerbangan (reroute) sebanyak satu kali tanpa dikenakan biaya perubahan," ujar Irfan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out atau saat larangan mudik diberlakukan, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. "Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak. Sedangkan penumpang belum memiliki jadwal/rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021.
"Setelah masa berlaku tiket diperpanjang s/d 31 Maret 2021, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal/rute sebanyak satu kali dengan tanggal perjalanan s/d 31 Maret 2021 (complete travel)," paparnya.
"Penumpang dapat memilih untuk melakukan perubahan jadwal (reschedule) atau perubahan rute penerbangan (reroute) sebanyak satu kali tanpa dikenakan biaya perubahan," ujar Irfan di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out atau saat larangan mudik diberlakukan, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. "Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak. Sedangkan penumpang belum memiliki jadwal/rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021.
"Setelah masa berlaku tiket diperpanjang s/d 31 Maret 2021, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal/rute sebanyak satu kali dengan tanggal perjalanan s/d 31 Maret 2021 (complete travel)," paparnya.
(fai)
tulis komentar anda