Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan: di Pelabuhan Masih Dimatangkan!
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mewacanakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan jarak jauh sejak Sabtu (28/8/2021) kemarin. Diterangkan untuk saat ini penggunaan aplikasi pedulilindungi telah dan sudah diberlakukan pada moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh, sedangkan untuk pelabuhan masih dimatangkan.
“Hingga saat ini, yang sudah aktif mengaplikasikan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan adalah moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk moda transportasi laut, di pelabuhan atau dermaga penyeberangan dan darat masih terus dimatangkan persiapannya,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (30/8/2021).
Menurutnya Kemenhub, terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan jarak jauh masih dilakukan pematangan khususnya terkait kesiapan system dan prosedur dari para operator transportasi di pelabuhan.
“Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini nantinya akan dituangkan dalam SE Satgas Penanganan Covid yang tengah dalam persiapan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai langkah skrining penumpang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Applikasi ini juga bermanfaat untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan baik sertifikat/kartu vaksinasi maupun hasil tes swab PCR/antigen di simpul transportasi secara digital,” ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat diharapkan terus mempersiapkan diri untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi (sudah mengunduh aplikasi dan membuat akun pada aplikasi PeduliLindungi).
“Sehingga ketika nanti sudah diimplementasikan secara penuh, masyarakat sudah familiar dan dapat memanfaatkan dengan baik. Dengan pengecekan secara digital, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak perlu membawa dokumen hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi berupa hard copy serta lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” pungkasnya.
“Hingga saat ini, yang sudah aktif mengaplikasikan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan adalah moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk moda transportasi laut, di pelabuhan atau dermaga penyeberangan dan darat masih terus dimatangkan persiapannya,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (30/8/2021).
Baca Juga
Menurutnya Kemenhub, terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan jarak jauh masih dilakukan pematangan khususnya terkait kesiapan system dan prosedur dari para operator transportasi di pelabuhan.
“Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini nantinya akan dituangkan dalam SE Satgas Penanganan Covid yang tengah dalam persiapan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai langkah skrining penumpang untuk mencegah penularan Covid-19.
“Applikasi ini juga bermanfaat untuk membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan baik sertifikat/kartu vaksinasi maupun hasil tes swab PCR/antigen di simpul transportasi secara digital,” ungkapnya.
Baca Juga
Meski demikian, masyarakat diharapkan terus mempersiapkan diri untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi (sudah mengunduh aplikasi dan membuat akun pada aplikasi PeduliLindungi).
“Sehingga ketika nanti sudah diimplementasikan secara penuh, masyarakat sudah familiar dan dapat memanfaatkan dengan baik. Dengan pengecekan secara digital, dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak perlu membawa dokumen hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi berupa hard copy serta lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda