Direksi dan Komisaris Pertamina Rela Tak Terima THR Demi Penanganan Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 15:09 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran direksi dan dewan komisaris untuk tidak menerima THR terlebih dulu tahun ini. Adapun THR tersebut nantinya akan dialihkan untuk membantu menangani masalah Covid-19.

“Kepada direksi dan dewan komisaris atu dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Setiap direksi dan komisaris wajib melaporkan kepada wakil menteri BUMN,” kata Erick.

Sebagai informasi, Menteri BUMN mengeluarkan surat edaran tersebut pada 17 April 2020 lalu. Adapun perintah larangan menerima THR berlaku bagi 110 BUMN baik induk hingga cucu perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!