Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya
Senin, 30 Agustus 2021 - 15:53 WIB
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.
Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya.
“Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C sebagaimana dikutip dari salinan Perpres tersebut.
Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.
Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya.
“Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C sebagaimana dikutip dari salinan Perpres tersebut.
(akr)
tulis komentar anda