Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:53 WIB
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan. Menurut Pasal 8A, berikut rumus penghitungannya:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!