Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus atau uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah selesai masa jabatan. Uang penghargaan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Padahal berdasarkan aturan sebelumnya, apabila wakil menteri berhenti atau berakhir masa jabatan tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. "Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat satu paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 seperti dikutip SINDOnews, Senin (30/8).



Baca Juga: Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Secara rinci Perpres itu menyebutkan bahwa uang pernghargaan itu diberikan sesuai dengan masa jabatan. Adapun masa jabatan sampai dengan 1 tahun memperoleh 20 persen dari jumlah total uang penghargaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!