Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:54 WIB
Sementara masa jabatan 2 tahun memperoleh 40 persen dari uang penghargaan. Untuk masa jabatan 3 tahun diberikan 60 persen dari jumlah total penghargaan dan masa jabatan 4 tahun 80 persen dan masa jabatan 5 tahun 100 persen dari total uang penghargaan.

Sebagai catatan, bagi wamen yang meninggal uang penghargaan diberikan kepada istri/suami. Sebagai informasi, pada Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi Minggu Ini

Sederet daftar wakil menteri yang memperoleh bonus dari Presiden Jokowi itu di antaranya wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, wakil menteri pertanian, wamenkumham, wakil menteri kesehatan, wakil menteri BUMN, wakil menteri perdagangan, wakil menteri agama, wakil menteri agraria dan tata ruang, wakil menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, wakil menteri lingkungan hidup dan kehutanan, wakil menteri perusamahan rakyat, wakil menteri pertahanan dan wakil menteri permbangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!