MUI Sebut Pinjol Haram, OJK Beri Penjelasan
Senin, 30 Agustus 2021 - 17:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menanggapi MUI yang mengatakan bahwa pinjaman online haram hukumnya, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa harus dibedakan antara pinjaman online ilegal dengan fintech lending/pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).
Dia mengatakan, pemberantasan pinjol illegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol illegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Racun, Dennis Adhiswara: Bukan Racun Justru Penawarnya
"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan (overindebtedness). Beberapa kasus ternyata meminjam lewat pinjaman online ilegal akibat pengetahuan (literasi) yang kurang," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(30/8/2021).
Dia mengatakan, pemberantasan pinjol illegal dan sosialiasi serta edukasi bahaya pinjol illegal ini terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga lain melalui forum Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Racun, Dennis Adhiswara: Bukan Racun Justru Penawarnya
Lihat Juga :