Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:15 WIB
JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan. Bahkan bakal diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik.
"Ke depan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali," ujar Luhut dalam konferensi virtual, Senin (30/8) malam.
Luhut menambahkan, dalam menenerapkan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform Peduli Lindungi menjadi kunci jika kita tidak ingin mengulang lembali masa-masa sulit.
“Seperti pada masa awal Juli lalu ketika kenaikan kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar,” tambahnya.
Sambung dia menambahkan, pihak pemerintah akan merubah kategori warna di Peduli Lindungi seperti ditambahkan warna hitam kepada mereka yang terinfeksi Covid-19 agar lebih cepat pencegahannya.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," terangnya.
Berdasarkan catatan pemerintah hingga 29 Agustus 2021 sudah ada 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi ini sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri.
"Ke depan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali," ujar Luhut dalam konferensi virtual, Senin (30/8) malam.
Luhut menambahkan, dalam menenerapkan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform Peduli Lindungi menjadi kunci jika kita tidak ingin mengulang lembali masa-masa sulit.
“Seperti pada masa awal Juli lalu ketika kenaikan kasus naik begitu tinggi, kapasitas sistem kesehatan berada di ambang batas, dan kita harus menerapkan kebijakan PPKM darurat yang memiliki dampak ekonomi yang besar,” tambahnya.
Sambung dia menambahkan, pihak pemerintah akan merubah kategori warna di Peduli Lindungi seperti ditambahkan warna hitam kepada mereka yang terinfeksi Covid-19 agar lebih cepat pencegahannya.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," terangnya.
Berdasarkan catatan pemerintah hingga 29 Agustus 2021 sudah ada 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi ini sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda