13,6 Juta Orang Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Sektor Publik
Senin, 30 Agustus 2021 - 23:15 WIB
loading...
Aplikasi PeduliLindungi. Foto/Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, total masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sektor Publik seperti pusat perbelanjaan mencapai 13,6 Juta.
“Sejak 29 Agustus 2021 kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September
Luhut memaparkan dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk untuk melakukan aktivitas oleh sistem.
“Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus,” ujarnya.
“Sejak 29 Agustus 2021 kemarin, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September
Luhut memaparkan dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk untuk melakukan aktivitas oleh sistem.
“Pada minggu ini, kita akan melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus,” ujarnya.
Lihat Juga :