Kasus-Kasus di Perusahaan Asuransi Turunkan Kepercayaan Konsumen

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:41 WIB
"Kemudian, terdapat pemblokiran rekening perusahaan asuransi gagal bayar, sehingga mengganggu likuiditas perusahaan asuransi tersebut dalam mencairkan klaim nasabah maupun dalam transaksi investasi untuk mendapatkan gain," ucapnya.

Untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, Febriyani menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus-menerus melakukan edukasi terkait pentingnya asuransi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimanfaatkan perusahaan asuransi agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk-produk asuransi.

Baca juga: Atap Plus Panel Surya, Solusi Pembangkit Listrik Gedung Ramah Lingkungan

"Kami merasakan sendiri dengan setiap laporan rutin bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, yang kami dipantau OJK. Saya yakin dengan kasus-kasus yang terjadi ini tidak pernah terjadi kalau kita menerapkan sesuai peraturannya dan kehati-hatian," ucapnya.

Selain itu, dalam rangka mendorong penguatan Industri asuransi, pengawas OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!