Kasus-Kasus di Perusahaan Asuransi Turunkan Kepercayaan Konsumen
Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:41 WIB
"Kemudian, terdapat pemblokiran rekening perusahaan asuransi gagal bayar, sehingga mengganggu likuiditas perusahaan asuransi tersebut dalam mencairkan klaim nasabah maupun dalam transaksi investasi untuk mendapatkan gain," ucapnya.
Untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, Febriyani menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus-menerus melakukan edukasi terkait pentingnya asuransi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimanfaatkan perusahaan asuransi agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk-produk asuransi.
Baca juga: Atap Plus Panel Surya, Solusi Pembangkit Listrik Gedung Ramah Lingkungan
"Kami merasakan sendiri dengan setiap laporan rutin bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, yang kami dipantau OJK. Saya yakin dengan kasus-kasus yang terjadi ini tidak pernah terjadi kalau kita menerapkan sesuai peraturannya dan kehati-hatian," ucapnya.
Selain itu, dalam rangka mendorong penguatan Industri asuransi, pengawas OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
Untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, Febriyani menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus-menerus melakukan edukasi terkait pentingnya asuransi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimanfaatkan perusahaan asuransi agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk-produk asuransi.
Baca juga: Atap Plus Panel Surya, Solusi Pembangkit Listrik Gedung Ramah Lingkungan
"Kami merasakan sendiri dengan setiap laporan rutin bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, yang kami dipantau OJK. Saya yakin dengan kasus-kasus yang terjadi ini tidak pernah terjadi kalau kita menerapkan sesuai peraturannya dan kehati-hatian," ucapnya.
Selain itu, dalam rangka mendorong penguatan Industri asuransi, pengawas OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
(uka)
Lihat Juga :