KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sementara pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal sebanyak 7.128 aduan.

Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.





“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satu pun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).

Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.

“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.

Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:

1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More