KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.
“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
Baca juga: Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan
“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
Baca juga: Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan
Lihat Juga :