KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda