Cara Membuat Barcode dan QR Code yang Mudah dan Cepat untuk Dongkrak Usaha

Kamis, 02 September 2021 - 09:21 WIB
Pelaku usaha harus memahami cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kemampuan memahami cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat memang diperlukan buat para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di bidang ritel atau minimarket. Tujuannya untuk membantu merapikan pembukuan terkait arus barang sehingga manajemen tertata apik. Ujungnya, mendongkrak skala usaha.

Sebelum mengulas lebih jauh cara membuat barcode dan QR code yang mudah dan cepat, ada baiknya mengetahui dulu apa itu barcode dan QR code dan fungsi keduanya.





Saat pergi berbelanja di minimarket atau supermarket kemudian melakukan pembayaran di kasir, petugas kasir dapat dengan mudah melakukan input harga barang yang kita beli dengan adanya Barcode.

Barcode merupakan sebuah pola geometris yang umumnya memiliki bentuk vertikal dan memiliki fungsi untuk memindai dan melacak sebuah barang.

Selama ini ada dua jenis barcode, yakni Kode Produk Universal/Universal Product Code dan International Standard Book Number (ISBN). ISBN ini umumnya dilisensi dari lembaga resmi untuk memvalidasi produk yang akan dijual ke pasaran.

Barcode selama ini digunakan untuk kebutuhan produksi dan melacak ketersediaan ritel, namun juga bisa untuk keperluan pribadi. Misalnya, barcode dibuat untuk menandai produk jualan atau koleksi pribadi sehingga lebih mudah dalam mengidentifikasinya.

Selain barcode, ada pula yang penggunaannya di-scan juga, yaitu QR code. Faktanya, QR code merupakan teknologi evolusi dari barcode atau yang disebut dengan kode batang.

Saat ini QR code diusung menjadi alat pembayaran QRIS hingga untuk mengecek identitas vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More