Subsidi Gaji Tahap 4 Guyur 1,8 Juta Pekerja, Simak Lagi Syarat Penerimanya
Kamis, 02 September 2021 - 14:03 WIB
“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (2/9/2021).
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU):
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Lihat Juga :