Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan

Kamis, 02 September 2021 - 21:30 WIB
Target cukai mengalami peningkatan dan yang paling besar tampaknya akan terjadi di tahun 2022 mendatang. Sebagai contoh pada tahun 2019 lalu Pemerintah menetapkan kenaikan target cukai sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya, di tahun 2020 naik 9,08% dan di tahun 2022 mendatang akan mencapai 11,9% dari target di tahun 2021 ini.

Lebih lanjut Nirwala mengungkap fakta terkait prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia yang meningkat sebesar 30% dalam waktu 2013-2018, serta pertumbuhan obesitas di Indonesia peringkat ketiga tertinggi di negara ASEAN pada rentan waktu 2010-2014, yakni 33%. “Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” jelasnya.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI, Eriko Sotarduga mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terhadap barang-barang yang berpotensi dikenakan cukai.

Perluasan obyek cukai perlu segera dibahas pemerintah dan DPR, dan hal ini terkait dengan barang-barang yang diharapkan dapat dikurangi konsumsinya, seperti makanan minuman yang tinggi kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL), salah satu contohnya minuman berkarbonasi.

“Konsumsi GGL yang terus bertambah mengakibatkan meningkatnya risiko kesehatan, (pengenaan) cukai akan membantu membuat masyarakat lebih menyadari menjaga kesehatan diri, tanpa harus memberatkan,” ucapnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah membuat peta jalan perluasan obyek cukai. Senada, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esa Suryaningrum mengatakan, kebijakan ekstensifikasi cukai dilakukan pemerintah sudah tepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!