Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan

Kamis, 02 September 2021 - 21:30 WIB
Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai. Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai pada tahun 2022 dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya.



Baca Juga: Permintaan Kemasan Plastik Meningkat 5% Selama PPKM Berlevel

Mengenai wacana cukai plastik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, “DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan & wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai. Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang diselenggarakan Forum Diskusi Ekonomi dan Politik, Kamis (2/9/2021).

Sementara di tengah kondisi pandemi yang belum usai, Pemerintah terus berupaya untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional guna memperbaiki outlook defisit. Pada APBN 2021, Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan negara hingga Rp 1.743,6 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp 180 triliun atau 10% dari pendapatan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!