Realisasi DAK Fisik di Wilayah Sulsel Sudah Mencapai 93%
Senin, 06 September 2021 - 18:21 WIB
"Pemerintah Pusat memahami adanya kendala yang menghambat proses pengadaan barang dan jasa, sehingga memberi kesempatan kepada Pemda untuk mempercepat proses pengadaan tersebut sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 dengan harapan pemda dapat menggunakan alokasi anggaran DAK Fisik ini lebih maksimal," terang Syaiful.
Berdasarkan data Aplikasi MINASATA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel , tercatat Pemda dengan prosentase pendaftaran kontrak paling tinggi adalah Pemkot Kota Palopo, Pemkab Sinjai, Enrekang dan Takalar dengan nilai kontrak DAK Fisik 98% dari alokasi yang disediakan. Sedangkan pemkab dengan prosentase rendah pada Kota Makassar (64%), Tana Toraja (84%) dan Barru (87%).
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
Terdapat 3 jenis mekanisme penyaluran yakni penyaluran sekaligus untuk bidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar, penyaluran bertahap dilakukan untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi diatas Rp1 miliar, dan penyaluran campuran yang dilakukan untuk bidang/subbidang yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara bertahap dan sekaligus yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga teknis.
Baca Juga: Harpelnas 2021, Manajemen Asmo Sulsel Terjun Langsung Bagikan Sembako
Berdasarkan data Aplikasi MINASATA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel , tercatat Pemda dengan prosentase pendaftaran kontrak paling tinggi adalah Pemkot Kota Palopo, Pemkab Sinjai, Enrekang dan Takalar dengan nilai kontrak DAK Fisik 98% dari alokasi yang disediakan. Sedangkan pemkab dengan prosentase rendah pada Kota Makassar (64%), Tana Toraja (84%) dan Barru (87%).
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
Terdapat 3 jenis mekanisme penyaluran yakni penyaluran sekaligus untuk bidang dengan pagu alokasi di bawah Rp1 miliar, penyaluran bertahap dilakukan untuk bidang/subbidang dengan pagu alokasi diatas Rp1 miliar, dan penyaluran campuran yang dilakukan untuk bidang/subbidang yang sebagian kegiatannya dilakukan pembayaran secara bertahap dan sekaligus yang direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga teknis.
Baca Juga: Harpelnas 2021, Manajemen Asmo Sulsel Terjun Langsung Bagikan Sembako
Lihat Juga :