Dukung Perpanjangan Relaksasi Kredit, Wakil Ketua Komisi XI Minta Monitoring Diperketat
Kamis, 09 September 2021 - 00:51 WIB
Politikus PKB ini mengungkapkan langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha, khususnya dari kalangan UMKM. Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.
“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak mengganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.
(Baca juga:Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?)
Kendati demikian, lanjut Fathan, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat. Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya para pelaku UMKM.
“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.
“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak mengganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.
(Baca juga:Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?)
Kendati demikian, lanjut Fathan, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat. Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya para pelaku UMKM.
“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.
(dar)
Lihat Juga :