KAI Perpanjang Pengoperasian KLB Hingga 7 Juni
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:40 WIB
KAI perpanjangan pengoperasian KLB hingga 7 Juni 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.
"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Joni menerangkan, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20 yang menyatakan KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.
Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Lihat Juga :