Pembiayaan Macet Bebani Industri, APPI Sambut Gembira Putusan MK

Sabtu, 11 September 2021 - 23:45 WIB
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambung putusan itu.

Baca juga: Uji Coba Bus Listrik, Transjakarta Gratiskan Tiket 3 Bulan

Sebelum keluar putusan MK teranyar, perusahaan pembiayaan merasa terbebani dengan proses penyitaan yang harus lewat pengadilan yang memakan waktu. Ujungnya, proses penguangan jaminan menjadi terkendala dan memunculkan NPF. "Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.

Sebelumnya, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan hal yang senada. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.

“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” papar Bambang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!