Pembiayaan Macet Bebani Industri, APPI Sambut Gembira Putusan MK

Sabtu, 11 September 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pembiayaan Macet Bebani...
Putusan MK yang baru bisa membantu menekan NPF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 , putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 yang terbit pada 31 Agustus 2021 akan sangat membantu kelangsungan bisnis industri pembiayaan terutama untuk menekan pembiayaan macet (non performing finance/NPF).

"Ya putusan MK yang baru bisa membantu kami menekan NPF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, Sabtu (11/9/2021).

Menurut dia, putusan MK terbaru itu memberi kejelasan atas sita kendaraan bermotor (fidusia) menjadi lebih mudah dan cepat. Pasalnya, putusan MK terkait fidusia sebelumnya (No. 18/PUU-XVII/2019) menimbulkan penafsiran bahwa setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.

Baca juga: Harga Rumah Mewah Ini Anjlok dari Rp558 Miliar Jadi Rp66 Miliar, Kok Bisa?

Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pengadilan hanya ditempuh jika debitor atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan. Sementara, untuk nasabah yang setuju, penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan MK poin 3.14.3.

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambung putusan itu.

Baca juga: Uji Coba Bus Listrik, Transjakarta Gratiskan Tiket 3 Bulan

Sebelum keluar putusan MK teranyar, perusahaan pembiayaan merasa terbebani dengan proses penyitaan yang harus lewat pengadilan yang memakan waktu. Ujungnya, proses penguangan jaminan menjadi terkendala dan memunculkan NPF. "Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.

Sebelumnya, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan hal yang senada. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.

“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” papar Bambang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Ekspor Tembus USD1 Miliar,...
Ekspor Tembus USD1 Miliar, Industri Tuna RI Incar Pasar Kolagen Global
Hilirisasi Tahap II...
Hilirisasi Tahap II Digenjot, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi dan Tambah Pendapatan Negara
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved