Telantarkan Lahan 65 Hektare, Menteri Bahlil Memutus Kontrak GTI

Minggu, 12 September 2021 - 07:44 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan. Foto/Dok
LOMBOK - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada, Sabtu siang (11/9). Kunjungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan .

“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," ujar Bahlil.



Baca Juga: Bakal Jadi yang Pertama di Indonesia, Bahlil Kebut Pembangunan Pabrik Soda Ash di Gresik

PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!