Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha

Minggu, 12 September 2021 - 09:12 WIB
Munculnya penolakan dari dunia industri di Indonesia soal pajak karbon, disampaikan Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa tak lepas karena kurangnya informasi diterima dari pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah diimbau aktif membangun jalur komunikasi yang lebih jelas dan transparan kepada dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon yang bertujuan agar Indonesia mampu bersaing dengan pasar global. Munculnya penolakan dari dunia industri di Indonesia disampaikan Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa tak lepas karena kurangnya informasi soal pajak karbon yang diterima dari pemerintah.

“Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri ,” jelas Fabby saat menjadi panelis podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9/2021).



Baca Juga: Pentingnya Realisasi Pajak Karbon bagi Daya Saing Indonesia

Dalam kesempatan itu, Fabby menyinggung mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon melaui cap and trade serta pajak karbon. Ia sependapat bahwa kombinasi kedua mekanisme tersebut merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon.

Dari sisi pemerintah, penerapan cap and trade dibahas melalui Draft Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sementara penerapan pajak karbon dibahas melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!