Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri

Senin, 13 September 2021 - 17:07 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin berfoto bersama para wakil menteri. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan wakil menteri (Wamen) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional yang diteken pada 31 Agustus 2021.



Dengan ditandatanganinya dasar hukum untuk pengangkatan Wamen di Kementerian PPN/Bappenas, maka pemerintahan Jokowi-Maruf Amin akan memiliki 16 wakil menteri di kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus dari Jokowi Rp580 Juta, Ini Daftarnya

“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 80 Tahun 2021, Senin (13/9/2021).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!