Ini Kata Sentul City Soal Penggusuran Rumah Rocky Gerung
Senin, 13 September 2021 - 17:03 WIB
Tjetje menambahkan, pada tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013, dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pemecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.
"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi (narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Asep Supriatna kepala desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Asep Supriatna alias Ucok)," kata dia.
Baca Juga: Rumah Terancam Digusur: Rocky Gerung: Saya Akan Pertahankan Hak
Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan penataan dan penguasaan terhadap aset aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Adapun dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.
"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi (narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Asep Supriatna kepala desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Asep Supriatna alias Ucok)," kata dia.
Baca Juga: Rumah Terancam Digusur: Rocky Gerung: Saya Akan Pertahankan Hak
Saat ini perseroan sedang melakukan pemanfaatan penataan dan penguasaan terhadap aset aset perusahaan dengan cara pemagaran, dan land clearing. Adapun dampak material atas permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja Sentul City belum dapat dihitung.
(nng)
Lihat Juga :