Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Senin, 13 September 2021 - 20:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas karbon . Hal itu disampaikan dihadapan Komisi XI DPR dalam rapat kerja yang diselenggarakan hari ini.
Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di mana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP. "Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.
Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) di mana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP. "Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.
Lihat Juga :