Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR
Senin, 13 September 2021 - 19:23 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengajukan pajak sembako hingga sekolah ke DPR. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan atau sekolah , dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.
Meskipun jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tapi Menkeu menegaskan PPN hanya berlaku untuk sekolah tertentu.
"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Nilai C ke Pemda Soal Reformasi Birokrasi
Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.
Meskipun jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tapi Menkeu menegaskan PPN hanya berlaku untuk sekolah tertentu.
"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Nilai C ke Pemda Soal Reformasi Birokrasi
Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.
Lihat Juga :