Penjelasan BNI Terkait Dugaan Hilangnya Deposito Nasabah Rp45 Miliar

Kamis, 16 September 2021 - 17:36 WIB
BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI menjelaskan perihal kasus bilyet deposito sebesar Rp45 miliar di Makassar. Dimana terdapat pegawai BNI KC Makassar telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar



Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, Perseroan telah melaporkan peristiwa dimaksud kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Adapun berdasarkan perkembangan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terdapat beberapa kronologis yang telah didapatkan Perseroan.

"Pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI dan kemudian meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar. Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 Miliar," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!