Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan dalam Kasus Deposito Nasabah di KC BNI Makassar
Selasa, 14 September 2021 - 15:21 WIB
loading...
Sejumlah kejanggalan diungkap oleh kuasa hukum dalam kasus klaim hilangnya deposito nasabah di KC BNI Makassar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan kasus perbankan di Makassar kini memasuki perkembangan baru. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ronny LD Janis mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah. Dalam kasus Makassar, seluruh bilyet deposito yang diklaim oleh beberapa orang nasabah ternyata hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh Bank.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Janis di Jakarta, Selasa (14/9/2021), disebutkan bahwa pihak Kuasa Hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh BNI ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Baca Juga: Soal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Beberapa hal yang penting disampaikan adalah pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.
Urutan Nasabah tersebut adalah sebagai berikut: Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 miliar. Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa 3 buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa 3 bilyet deposito atas nama HDK dan 1 bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (Sdri. MBS)," papar Janis.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Janis di Jakarta, Selasa (14/9/2021), disebutkan bahwa pihak Kuasa Hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh BNI ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021.
Baca Juga: Soal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Beberapa hal yang penting disampaikan adalah pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.
Urutan Nasabah tersebut adalah sebagai berikut: Pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada Bank dengan total senilai Rp50 miliar. Kemudian pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa 3 buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp40 miliar. Lalu, HDK membawa 3 bilyet deposito atas nama HDK dan 1 bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp20,1 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (Sdri. MBS)," papar Janis.
Lihat Juga :