Restrukturisasi Kredit Tembus 5,3 Juta UMKM Senilai Rp332 Triliun
Sabtu, 18 September 2021 - 22:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa UMKM merupakan sektor yang tak luput dari dampak pandemi. Padahal UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusinya mencapai 57,24% dari total PDB Indonesia.
Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
Lihat Juga :