OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya

Sabtu, 18 September 2021 - 05:00 WIB
loading...
OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
OJK akan ubah aturan soal modal ventura. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengubah regulasi industri modal ventura (MV). Salah satu poin yang akan diubah ialah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

"Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktif," kata Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot saat webinar AMVESINDO, Jumat (17/9/2021).



Dia menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi.

Selain itu perusahaan modal Ventura juga dapat mengelola dananya sebagaimana yang termaktub dalam ayat 1 PJOK Nomor 35. Namun pada saat pembuatan ketentuan ini OJK memperkirakan modal Ventura akan kesulitan mendapat Pembiayaan dari perbankan.

"Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura," tuturnya.



Berdasarkan laporan OJK per Juni 2021 pembiayaan Perusahaan Modal Ventura tumbuh menjadi Rp15,88 triliun dari sebelumnya Rp12,72 triliun. Adapun komposisi pembiayaan MV didominasi pembiayaan usaha produktif yaitu Rp10,18 triliun atau 64,12 persen.

Di posisi kedua ada saham dengan penyertaan senilai Rp4,98 triliun atau 31,39 persen. Sisanya sebesar 4,46 persen berasal dari obligasi konversi sebesar Rp709 miliar dan surat utang startup Rp4 miliar.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3787 seconds (0.1#10.140)