OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya

Sabtu, 18 September 2021 - 05:00 WIB
loading...
OJK Bakal Ubah Aturan...
OJK akan ubah aturan soal modal ventura. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengubah regulasi industri modal ventura (MV). Salah satu poin yang akan diubah ialah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

"Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktif," kata Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (INKB) Yustianus Dapot saat webinar AMVESINDO, Jumat (17/9/2021).



Dia menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi.

Selain itu perusahaan modal Ventura juga dapat mengelola dananya sebagaimana yang termaktub dalam ayat 1 PJOK Nomor 35. Namun pada saat pembuatan ketentuan ini OJK memperkirakan modal Ventura akan kesulitan mendapat Pembiayaan dari perbankan.

"Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura," tuturnya.



Berdasarkan laporan OJK per Juni 2021 pembiayaan Perusahaan Modal Ventura tumbuh menjadi Rp15,88 triliun dari sebelumnya Rp12,72 triliun. Adapun komposisi pembiayaan MV didominasi pembiayaan usaha produktif yaitu Rp10,18 triliun atau 64,12 persen.

Di posisi kedua ada saham dengan penyertaan senilai Rp4,98 triliun atau 31,39 persen. Sisanya sebesar 4,46 persen berasal dari obligasi konversi sebesar Rp709 miliar dan surat utang startup Rp4 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Sektor Keuangan Terpukul,...
Sektor Keuangan Terpukul, IHSG Babak Belur Ambruk ke 6.400
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Tak Perlu Buru-buru,...
Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang
Union Chain Jembatani...
Union Chain Jembatani Kripto dengan Keuangan Tradisional di Asia Tenggara
FWD Insurance dan PJI...
FWD Insurance dan PJI Beri Edukasi Keuangan kepada 2.000 Pelajar SMP
8 Impact Report Pertegas...
8 Impact Report Pertegas Kontribusi Startup untuk Perubahan Sosial dan Lingkungan
Rekomendasi
5 Contoh Khotbah Idulfitri...
5 Contoh Khotbah Idulfitri 2025, Bisa jadi Referensi dan Sumber Ilmu
Huawei Siap Luncurkan...
Huawei Siap Luncurkan Mobil Listrik Habis Lebaran 2025
Ratu Camilla Frustrasi...
Ratu Camilla Frustrasi dengan Kondisi Kesehatan Raja Charles III yang Menurun Akibat Kanker
Berita Terkini
Hingga H-2 Lebaran,...
Hingga H-2 Lebaran, 1,6 Juta Penumpang Sudah Mudik dengan Kereta Api
1 jam yang lalu
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
1 jam yang lalu
LPEM UI: Penyitaan Membabi...
LPEM UI: Penyitaan Membabi Buta Akan Merusak Image Sawit Indonesia di Mata Dunia
2 jam yang lalu
Viral! Penumpang Garuda...
Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
2 jam yang lalu
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
10 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
10 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved