Ngemplang Rp8,2 Triliun, Duit Kaharudin Ongko Baru Disita Rp110 Miliar

Selasa, 21 September 2021 - 18:20 WIB
Pemerintah terus mengejar utang para obligor BLBI. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 22 obligor atau debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Menurut Sri mulyani, pemerintah telah mencairkan dana dalam dua akun perbankan yang masing-masing senilai Rp664.974.593 dan USD7,63 juta atau setara Rp109,58 miliar.



“Secara total dana yang disita sebesar Rp110,24 miliar. Ini adalah escrow ccount (rekening bersama yang dikelola pihak ketiga) yang kami sita dan mencairkannya untuk masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, Selasa (21/9/2021).



Menurutnya, dana tersebut berasal dari salah satu obligor BLBI atas nama Kaharudin Ongko. Ia menyebut pembayaran utang yang dilakukan Kaharudin jauh dari harapan sehingga pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan yang bersangkutan bepergiaan ke luar negeri.

"Satgas BLBI pada 20 September kemarin melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yg bersangkutan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satgas BLBI akan terus mengejar piutang negara yang hingga saat ini masih ditunggak. Selain itu, Satgas BLBI juga menahan sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun aset bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang ditandatangani lewat master efinancing and notes issuance agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 silam.



Saat ini pemerintah terus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI, setidak-tidaknya Rp8,2 triliun dari Kaharudin. Rinciannya Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dengan nilai utang sebesar Rp8,2 triliun, duit yang disita pemerintah dari Kaharudin Ongko masih terbilang sangat kecil, sekitar 1,3%.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More