Satgas BLBI Panggil Obligor Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp904 Miliar

Selasa, 21 September 2021 - 17:12 WIB
loading...
Satgas BLBI Panggil Obligor Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp904 Miliar
Satgas BLBI memanggil obligor petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil obligor petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar.

Pemanggilan tersebut diumumkan Satgas BLBI di media massa cetak seperti yang diunggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa (21/9/2021).



Berdasarkan pengumuman yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia (MPI), Satgas BLBI melayangkan surat panggilan yang meminta Suyanto untuk datang ke Kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00-12.00 WIB.

Dalam pemanggilan tersebut, Suyanto Gondokusumo disebutkan memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di Singapura beralamat di 16 Clifton Vale Singapura.



Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp904.479.755.635,85 atau Rp904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis pengumuman yang dibuat pada Minggu (19/9/2021) dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)