Ngemplang Rp8,2 Triliun, Duit Kaharudin Ongko Baru Disita Rp110 Miliar

Selasa, 21 September 2021 - 18:20 WIB
"Satgas BLBI pada 20 September kemarin melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yg bersangkutan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satgas BLBI akan terus mengejar piutang negara yang hingga saat ini masih ditunggak. Selain itu, Satgas BLBI juga menahan sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun aset bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang ditandatangani lewat master efinancing and notes issuance agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 silam.

Baca juga: Iran: Kaburnya AS yang Memalukan dari Afghanistan Pelajaran bagi Sekutunya

Saat ini pemerintah terus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI, setidak-tidaknya Rp8,2 triliun dari Kaharudin. Rinciannya Rp7.828.253.577.427,8 dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dengan nilai utang sebesar Rp8,2 triliun, duit yang disita pemerintah dari Kaharudin Ongko masih terbilang sangat kecil, sekitar 1,3%.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!