Dampak Larangan Mudik Tidak Besar Bagi Perekonomian

Selasa, 21 April 2020 - 20:05 WIB
Salah satu rujukannya adalah hasil survey Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini yang mengungkap bahwa masih ada 24% warga yang bersikeras akan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak mudik.

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," ujar Menko Luhut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!