Pelabuhan Kilang LNG Abadi Masela Resmi Dibangun di Tanimbar Selatan

Senin, 01 Juni 2020 - 14:38 WIB
Penyerahan SK Gubernur Maluku No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi Masela secara virtual. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menetapkan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi Masela di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku No. 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi Masela.

"Dedangan adanya SK ini, maka proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahap pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas," ujar Kepala Satuan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat penyerahan SK secara virtual, di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, penyerahan SK pengadaaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Kilang LNG Abadi tersebut sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah daerah. Sebelumnya, Pemprov Maluku juga telah memeberikan rekomendasi tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kilang LNG Abadi Masela.



(Baca Juga: Inpex Sambut Baik Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela di Tanimbar)

"Ini menunjukkan bahwa koordinasi antara SKK Migas dan Inpex sebagai operator dengan pemda berjalan dengan baik. Semoga sinergi yang sudah terjalin dapat terus meningkat sehingga proyek ini berjalan lancar sesuai harapan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan daerah," ujar Dwi.

Pada kesempatan itu, President Director Indonesia Inpex Masela, Ltd., Akihiro Watanabe mengapresiasi dukungan ang telah diberikan oleh Pemprov Maluku. Pihaknya berharap baik dari tingkat provinsi sampai desa memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan pelabuhan Kilang LNG Abadi Masela.

"Kami sebagai operator Lapangan Gas Abadi mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Tanimbar atas pengembangan proyek LNG Abadi ini. Kami juga menghargai dukungan dan kerja sama dari SKK Migas untuk mempercepat proses ini. SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi," ujarnya.

(Baca Juga: SKK Migas Minta Industri Hulu Migas Pertahankan Kegiatan dan Hindari PHK)

Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan bahwa SK tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan Inpex sebagai operator pengembangan Lapangan Gas Abadi, yang merupakan Proyek Strategis Nasional agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar. Murad melanjutkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, Pemprov diberi kewenangan untuk menerbitkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di mana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.

"Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku," ujar Murad.

Sebagaimana diketahui, Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengembangan LNG darat dimana Inpex menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi Masela ini direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 MMSCFD gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More