Inpex Sambut Baik Lokasi Pelabuhan Kilang LNG Masela di Tanimbar
A
A
A
JAKARTA - Inpex Masela Ltd, selaku operator proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Blok Masela menyambut baik penetapan lokasi pelabuhan Kilang LNG Abadi di Tanimbar, Maluku. Pihak Inpex menyatakan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan SKK Migas guna melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelabuhan kilang LNG berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku.
“Kami telah mengetahui surat keputusan Gubernur Maluku tentang lokasi pelabuhan Kilang LNG Abadi. Kami menghargai, berterima kasih dan mendukung keputusan beliau (Gubernur Maluku),” ujar Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N Kurniawan di Jakarta.
Dia menambahkan, dengan keluarnya keputusan lokasi pelabuhan kilang tersebut, maka Inpex dapat merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi sesuai dengan (plan of development) POD yang telah disetujui pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Maluku menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair LNG Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela yakni di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020. Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 hektare (ha) ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan. Menurutnya kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. “Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” kata Sulistya.
Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut. Dalam proses pengadaan tanah tersebut akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. “Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.
Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd. Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).
Sementara itu, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID akan dilakukan pada kuartal 4/2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, proses konstruksi akan mulai dilakukan mulai kuartal I/2023.
“Kami telah mengetahui surat keputusan Gubernur Maluku tentang lokasi pelabuhan Kilang LNG Abadi. Kami menghargai, berterima kasih dan mendukung keputusan beliau (Gubernur Maluku),” ujar Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N Kurniawan di Jakarta.
Dia menambahkan, dengan keluarnya keputusan lokasi pelabuhan kilang tersebut, maka Inpex dapat merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi sesuai dengan (plan of development) POD yang telah disetujui pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Maluku menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair LNG Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela yakni di Pulau Nustual, Desa Lematang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020. Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 hektare (ha) ini diperuntukkan untuk mendukung pengembangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu menjelaskan, keputusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan. Menurutnya kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. “Namun berkat dukungan masyarakat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” kata Sulistya.
Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan tanah tersebut. Dalam proses pengadaan tanah tersebut akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. “Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.
Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd. Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).
Sementara itu, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID akan dilakukan pada kuartal 4/2022. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana, proses konstruksi akan mulai dilakukan mulai kuartal I/2023.
(akr)