OJK Siapkan Aturan Baru yang Mempersempit Gerak Penjahat Digital
Kamis, 23 September 2021 - 23:55 WIB
di era serba-digital, OJK dan perbankan terus meningkatkan keamanan data nasabah. Foto/Dok
JAKARTA - Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi mengakselerasi revolusi industri 4.0 yang serba-digital. Kondisi ini turut memengaruhi layanan perbankan dalam memberikan servis pada nasabah. Tren digital banking tidak terelakkan dan masyarakat mulai bermigrasi menggunakan layanan perbankan berbasis digital .
Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.
Baca juga: AS Jadi Destinasi Favorit Pekerja Seks Jepang
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK No. 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
“POJK No. 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.
Baca juga: AS Jadi Destinasi Favorit Pekerja Seks Jepang
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK No. 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
“POJK No. 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Lihat Juga :