Sri Mulyani: Kerugian Akibat Peredaran Rokok Ilegal Tembus Rp13,48 Triliun

Jum'at, 24 September 2021 - 16:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terkait kerugian negara akibat tingginya peredaran rokok ilegal. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp13,48 triliun. Besarnya kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91% dari total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.



"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).

Baca Juga: Terungkap! Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Tembus Rp120 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!