Sertifikasi Bikin Seret Ekspor, Kemendag Lakukan Lobi-lobi
Jum'at, 24 September 2021 - 23:00 WIB
Ekspor kerap kali terhambat oleh sertifikasi di sejumlah negara tujuan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Perdagangan melalui Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Natan Kambuno mengatakan, persyaratan sertifikasi menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan perdagangan ekspor ke sejumlah negara.
Menurutnya hal itu disebabkan karena adanya perbedaan standar yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan ekspor yang lebih ketat. Menghadapi tantangan itu Kemendag akan meminta kerja sama kepada negara tujuan ekspor.
Baca juga: Gapki Proyeksikan Ekspor Sawit Tahun Ini Capai Rp400 Triliun
"Persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor," ujarnya lewat tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Natan menjelaskan pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.
Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan. Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antar-pihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama, sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan.
Menurutnya hal itu disebabkan karena adanya perbedaan standar yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan ekspor yang lebih ketat. Menghadapi tantangan itu Kemendag akan meminta kerja sama kepada negara tujuan ekspor.
Baca juga: Gapki Proyeksikan Ekspor Sawit Tahun Ini Capai Rp400 Triliun
"Persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor," ujarnya lewat tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Natan menjelaskan pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.
Misalnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan. Melalui kerja sama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antar-pihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama, sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan.
Lihat Juga :