Para Pekerja Ini Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja Jika Terjangkit Covid-19
Senin, 01 Juni 2020 - 19:00 WIB
(Baca Juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha)
Dia menambahkan, dalam SE tersebut menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," jelasnya.
Lalu, tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. "Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19," katanya
Menaker meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dia menambahkan, dalam SE tersebut menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19;
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan," jelasnya.
Lalu, tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid19. "Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19," katanya
Menaker meminta para gubernur memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19 agar tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Lihat Juga :