Segera Disahkan di DPR, UU Pajak Bakal Punya Nama Baru
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke sidang paripurna DPR . UU tersebut disepakati berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu perubahan nama tersebut telah dibahas bersama-sama dengan DPR dan selanjutnya akan diputuskan di sidang parlemen DPR.
"Pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian dan juga bagi fiskal. Mungkin minggu depan setelah paripurna kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujar Febrio dalam video virtual, Jumat (1/10/2021).
Pihaknya memastikan pengesahan RUU Pajak tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian. Ia meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. RUU ini bakal memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, RUU ini diyakini juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final. Terakhir, RUU ini bisa mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak. Tidak hanya itu Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan setoran pajak salah satunya dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu perubahan nama tersebut telah dibahas bersama-sama dengan DPR dan selanjutnya akan diputuskan di sidang parlemen DPR.
"Pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian dan juga bagi fiskal. Mungkin minggu depan setelah paripurna kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujar Febrio dalam video virtual, Jumat (1/10/2021).
Pihaknya memastikan pengesahan RUU Pajak tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian. Ia meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. RUU ini bakal memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, RUU ini diyakini juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final. Terakhir, RUU ini bisa mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak. Tidak hanya itu Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan setoran pajak salah satunya dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda