Segera Disahkan di DPR, UU Pajak Bakal Punya Nama Baru

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:07 WIB
Pihaknya memastikan pengesahan RUU Pajak tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian. Ia meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. RUU ini bakal memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Baca Juga: China Ultah Hari Nasional, Raja Salman Ucapkan Selamat ke Xi Jinping

Selain itu, RUU ini diyakini juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final. Terakhir, RUU ini bisa mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak. Tidak hanya itu Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan setoran pajak salah satunya dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!